Rangkuman Regulasi Kemenkes Terkait SIMRS yang Wajib RS Ketahui

Regulasi seputar SIMRS di Indonesia tidak hanya terdiri dari satu peraturan, melainkan rangkaian aturan yang saling melengkapi — mulai dari undang-undang, peraturan menteri, keputusan menteri, hingga surat edaran teknis. Bagi manajemen rumah sakit, memahami keseluruhan kerangka regulasi ini penting agar tidak hanya patuh secara administratif, tapi juga terhindar dari risiko sanksi yang bisa berdampak pada akreditasi maupun izin operasional.

Artikel ini merangkum regulasi utama Kemenkes terkait SIMRS yang wajib diketahui manajemen dan tim IT rumah sakit.

1. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Ini adalah dasar hukum tertinggi yang mewajibkan setiap rumah sakit melakukan pencatatan dan pelaporan seluruh kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Regulasi inilah yang menjadi landasan lahirnya seluruh aturan turunan tentang SIMRS.

Suggested read: 7 Tahap Implementasi SIMRS yang Wajib Dilalui Rumah Sakit

2. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-undang kesehatan terbaru yang memperkuat kerangka transformasi digital kesehatan nasional, termasuk mendukung integrasi data kesehatan lintas fasilitas melalui platform seperti SatuSehat.

Suggested read: Integrasi SIMRS dengan BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap

3. Permenkes No. 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit

Regulasi paling sering dirujuk terkait SIMRS. Poin-poin utamanya:

  • Setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan SIMRS
  • SIMRS harus terintegrasi dengan program pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk kemampuan komunikasi data (interoperabilitas)
  • Arsitektur SIMRS minimal terdiri dari: kegiatan pelayanan utama (front office), kegiatan administratif (back office), serta komunikasi dan kolaborasi
  • SIMRS wajib memenuhi tiga unsur keamanan: fisik, jaringan, dan sistem aplikasi
  • Rumah sakit diberi waktu paling lambat 2 tahun sejak Permenkes diterbitkan untuk menyelenggarakan SIMRS sesuai ketentuan

Suggested read: 10 Fitur Wajib SIMRS yang Harus Dimiliki Rumah Sakit Modern

4. Permenkes No. 18 Tahun 2022 tentang Satu Data Kesehatan

Regulasi ini menjadi dasar tata kelola data kesehatan nasional yang terstandarisasi, termasuk prinsip data yang harus dipenuhi oleh setiap sistem informasi kesehatan — termasuk SIMRS — agar dapat saling dipertukarkan secara konsisten antar-fasilitas dan dengan pemerintah pusat.

Suggested read: Cara Kerja SIMRS: Alur Data dari Pendaftaran hingga Pembayaran Pasien

5. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan bermigrasi dari rekam medis kertas ke Rekam Medis Elektronik (RME), yang menjadi salah satu modul inti dalam SIMRS. Regulasi ini juga menjadi dasar bagi standar teknis RME yang lebih detail, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui KMK 1423/2022.

Suggested read: Apa itu SIMRS? Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Rumah Sakit

6. KMK No. HK.01.07/MENKES/1423/2022 tentang Standar Nasional RME

Mengatur secara teknis standar penyelenggaraan RME, termasuk variabel dan metadata wajib (seperti timestamp dan identitas tenaga kesehatan pencatat), format dokumentasi klinis, serta ketentuan interoperabilitas RME dengan SIMRS dan SatuSehat.

Suggested read: Mengenal Ruang Operasi Bertekanan Positif: Fungsi, Manfaat, dan Pentingnya dalam Dunia Medis

7. Surat Edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/1030/2023

Surat edaran ini menjadi rujukan paling praktis bagi manajemen RS karena memuat tenggat waktu dan sanksi bertahap terkait integrasi RME ke Platform SatuSehat:

Tenggat Ketentuan Sanksi jika Tidak Terpenuhi
31 Desember 2023 Fasyankes belum menyelenggarakan RME terintegrasi SatuSehat sama sekali Teguran tertulis
31 Maret 2024 Sudah punya RME namun belum terintegrasi SatuSehat Rekomendasi penyesuaian status akreditasi
31 Juli 2024 Data kunjungan pasien yang terkirim ke SatuSehat kurang dari 50% Rekomendasi penyesuaian status akreditasi
31 Desember 2024 Data kunjungan pasien yang terkirim ke SatuSehat kurang dari 100% Rekomendasi penyesuaian status akreditasi
Berkelanjutan Fasyankes sama sekali tidak melaksanakan RME sesuai ketentuan Rekomendasi pencabutan status akreditasi, hingga pencabutan izin operasional oleh instansi berwenang

Sanksi ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap integrasi SatuSehat bukan lagi imbauan, melainkan konsekuensi bertingkat yang bisa berujung pada pencabutan izin operasional rumah sakit.

Suggested read: Alat-Alat Penting di Ruang ICU dan Fungsinya

Kenapa Rumah Sakit Perlu Memahami Seluruh Kerangka Regulasi Ini, Bukan Hanya Satu Aturan?

Banyak rumah sakit hanya berfokus pada satu regulasi (misalnya Permenkes 82/2013) dan menganggap kewajibannya sudah selesai, padahal kepatuhan SIMRS yang sesungguhnya mencakup beberapa lapis aturan sekaligus:

  • Kepatuhan sistem (Permenkes 82/2013) — SIMRS harus ada dan berfungsi
  • Kepatuhan data (Permenkes 24/2022 & KMK 1423/2022) — RME di dalam SIMRS harus sesuai standar teknis
  • Kepatuhan interoperabilitas (SE 1030/2023) — data harus benar-benar terkirim ke SatuSehat sesuai tenggat dan persentase yang ditentukan

Kegagalan pada salah satu lapis ini tetap berisiko menimbulkan sanksi, meski lapis lainnya sudah terpenuhi.

Suggested read: Tanda-Tanda Darurat: Gejala yang Harus Segera Dibawa ke IGD

FAQ Seputar Regulasi SIMRS

Apa regulasi paling dasar yang mewajibkan rumah sakit punya SIMRS? UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjadi dasar hukum tertinggi, yang kemudian dijabarkan secara teknis melalui Permenkes No. 82 Tahun 2013.

Apakah rumah sakit yang sudah punya SIMRS otomatis terhindar dari sanksi? Belum tentu. Jika RME belum terintegrasi dengan SatuSehat sesuai tenggat dan persentase yang ditentukan dalam SE HK.02.01/MENKES/1030/2023, rumah sakit tetap berisiko menerima sanksi meski SIMRS-nya sudah berjalan.

Apa sanksi terberat jika rumah sakit tidak patuh terhadap regulasi SIMRS dan RME? Sanksi paling ekstrem adalah rekomendasi pencabutan status akreditasi, yang kemudian dapat berlanjut pada pencabutan izin operasional oleh instansi berwenang.

Kesimpulan

Regulasi SIMRS di Indonesia berlapis — mulai dari UU Rumah Sakit sebagai dasar hukum, Permenkes 82/2013 sebagai kerangka teknis SIMRS, Permenkes 24/2022 dan KMK 1423/2022 untuk standar RME, hingga Surat Edaran 1030/2023 yang mengatur sanksi bertahap terkait integrasi SatuSehat. Manajemen rumah sakit perlu memastikan kepatuhan di seluruh lapis regulasi ini, bukan hanya salah satunya, agar terhindar dari risiko sanksi administratif maupun hambatan akreditasi.

Jika rumah sakit Anda ingin memastikan kepatuhan SIMRS terhadap seluruh regulasi Kemenkes yang berlaku, tim Parson siap membantu melakukan asesmen dan pendampingan.

Hubungi Tim Parson untuk konsultasi gratis seputar kepatuhan regulasi SIMRS di rumah sakit Anda. Hubungi via WhatsApp 

error: Content is protected !!
Scroll to Top